Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah

September 1st, 2016 Surat Perjanjian
Advertisement

Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah. Sistem kerja sama bagi hasil dengan akad Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dihalalkan dalam Islam.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu contoh penggunaan akad mudharabah dalam kerjasama investasi dalam bentuk deposito.

Deposito mudharabah merupakan salah satu produk dari perbankan syariah. Apa bedanya dengan Deposito pada bank konvensional dan Mengapa Deposito Mudharabah ini halal?. Perbedaan yang paling terlihat antara Deposito Konvensional dan Deposito Mudharabah adalah sistem pembagian keuntungan.

Jika pada Deposito Konvensional dikenal istilah BUNGA yang dihitung berdasarkan persentase dari dana yang ditempatkan/diinvestasikan. Sedangkan pada Deposito Syariah dengan akad Mudharabah pembagian hasil dihitung berdasarkan nisbah bagi hasil dari porsi pendapatan Pengelola Dana.

Sebelum kita bahas lebih lanjut lagi, mari kita lihat dlu Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah berkut ini:

Perjanjian Bagi Hasil
(Akad Mudharabah)

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Deni Sumargo
No. KTP                        : 187100023023912
Alamat                          : Jl. Kecubung Selatan, No.36, RT/RW 011/003, Krukut, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut Pemilik Dana (Shahibul Maal),

2. Nama : Bank Mandiri Muamalah KCP Mampang Prapatan
Alamat                        : Jl. Mampang Prapatan 21, No. 63, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut Pengelola Dana (Mudharib),

Pemilik Dana (Shahibul Maal) dan Pengelola Dana (Mudharib) berjanji akan berbagi hasil atas Dana Shahibul Maal yang dikelola dalam bentuk Deposito Mudharabah dengan rincian sebagai berikut:

  • Nomor Rekening : DEP1608290011
  • Atas Nama : DENI SUMARGO
  • Nominal : 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Adapun Nisbah bagi hasil yang disepakati/disetujui adalah sebesar 47% (empat puluh tujuh per seratus) untuk Shahibul Maal dan 53% (lima puluh tiga per seratus) untuk Mudharib. Nisbah bagi hasil ini berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian ini.

Shahibul Maal dengan ini menyetujui/tidak menyetujui pembayaran zakat atas nisbah yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perjanjian mengikat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat an ketentuan umum.

Demikian perjanjian ini kami buat degan sebenar-benarnya atas dasar keikhlasan dan musyawarah mufakat sehingga tidak dapat diubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari Pihak Mudharib.

 

Pengelola Dana (Mudharib)

 

 

PUJI SUKMAWATI
Kepala Cabang

Jakarta, 29 Agustus 2016
Pemilik Dana (Shahibul Maal)DENI SUMARGO

Advertisement

Jika pada sistem deposito konvensional bunga yang didapatkan Nasabah = bunga per tahun / 12 * nominal deposito. Jadi berapapun keuntungan/kerugian bank dalam mengelola dana Nasabah tidak mempengaruhi besarnya bunga yang akan diterima nasabah. Bank tetap berkewajiban memberikan bunga yang sudah pasti. Nah inilah yang membuat sistem deposito konvensional ini termasuk dalam golongan ribawi.

Pada Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah di atas terdapat beberapa komponen utama yaitu:

  1. Pemilik Dana (Shahibul Maal)
  2. Pengelola Dana (Mudharib)
  3. Nominal Penempatan Dana Deposito
  4. Nisbah Bagi Hasil

Dari 4 komponen di atas mungkin hanya 1 yang terasa asing, yaitu nisbah. Nisbah adalah perhitungan persentase bagi hasil untuk Shahibul Maal dan Mudharib yang disepakati pada saat awal perjanjian.

Pada contoh di atas Nasabah sebagai Shahibul Maal akan mendapatkan 47% sedangkan Bank sebagai Mudharib akan mendapatkan 53%. Artinya Nasabah akan menerima 47% dari pendapatan diterima oleh Bank dalam periode pelaporan (biasanya 1 bulan).

Jadi pada akhir periode laporan bulanan, Bank akan menghitung berapa pendapatannya pada periode tersebut. Kemudian akan di porsikan sesuai dengan persentase Rata-rata Dana Pihak Ketiga yang ada pada Bank tersebut. Setelah didapatkan porsi pendapatan untuk deposito, maka dihitung lagi porsi bagi hasil sesuai nominal deposito per nasabah. Baru setelah didapat anngkanya dibagikan 47% untuk Nasabah dan 53% untuk Bank.

Dengan perhitungan di atas, maka nominal bagi hasil yang akan diterima nasabah akan berbeda-beda setiap bulannya, sangat bergantung dari pendapatan Bank tersebut.

So mari tinggalkan investasi ribawi, hijrahlah ke investasi syariah yang halal dan bebas riba. 😉

Preview Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah

contoh surat perjanjian bagi hasil deposito mudharabah

Download Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah

Kalo masi bingung downloadnya, klik: Cara Download

Semoga contoh surat ini bermanfaat untuk Anda. Mau buat surat, buka dulu contohsuratindonesia.com

Jika Contoh Surat ini berguna untuk Anda, berikan kontribusi kepada kami dengan membagikan contoh surat ini di sosial media melalui tombol share di sebelah kiri artikel ini.

Advertisement

Silahkan COPY / SALIN sebagian atau seluruh konten dari artikel ini. Namun jika akan dipublish kembali pada blog Anda atau forum yang Anda Ikuti, KAMI MOHON sertakan link https://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-bagi-hasil-deposito-mudharabah/ sebagai sumbernya. Mohon Hargai usaha kami dengan tidak mengcopy-paste artikel kami seenaknya. Terima Kasih :)



Berikan Komentar Anda untuk Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah

Nama *:
Email *:
diisi dengan email yang masih aktif, karena balasan dari pertanyaan Anda akan dikirimkan via email ini.
Komentar *:
Kode Verifikasi * :
masukkan 2 kata (beserta spasi) diatas untuk memastikan anda adalah manusia.
  * harus diisi


Advertisement
Advertisement