Pada saat melakukan pendaftaran Pajak Online melalui situs pajak, dibutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapatkan kode EFIN, wajib pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa FORMULIR PERMOHONAN e-FIN Pajak. Tidak harus KPP yang sesuai dengan alamat KTP.
Pada artikel kali ini mimin mencoba membagikan Formulir Permohonan e-FIN pajak yang mimin ambil dari sumber resmi di pajak.go.id.
Di bagian bawah artikel ini juga terdapat panduan pengisian formulir permohonan e-fin. Bagian tersebut menjelaskan bagaimana cara mengisi field atau kolom-kolom pada formulir.
Untuk medapatkan formulir tersebut dalam format pdf, dapat didownload melalui tombol di bawah ini:
Catatan:
1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi NPWP, fotokopi KTP dan menunjukkan identitas diri Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa khusus (asli) yang dibubuhi meterai dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.
Jika Contoh Surat ini berguna untuk Anda, berikan kontribusi kepada kami dengan membagikan contoh surat ini di sosial media melalui tombol share di sebelah kiri artikel ini.
Silahkan COPY / SALIN sebagian atau seluruh konten dari artikel ini. Namun jika akan dipublish kembali pada blog Anda atau forum yang Anda Ikuti, KAMI MOHON sertakan link https://contohsuratindonesia.com/formulir-permohonan-e-fin-pajak/ sebagai sumbernya. Mohon Hargai usaha kami dengan tidak mengcopy-paste artikel kami seenaknya. Terima Kasih :)